Standar Proses Pelayanan Lembaga
1. Peran dan Model Pelayanan Lembaga
LKSA Panti Asuhan Yatim Putra Muhammadiyah Yogyakarta berperan sebagai lembaga pengasuhan yang memberikan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan bagi anak yatim, piatu, yatim piatu, serta anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi diarahkan untuk membentuk kemandirian, akhlak mulia, serta kesiapan anak dalam menghadapi kehidupan di masyarakat.
Dalam praktiknya, lembaga menjalankan dua model pelayanan:
A. Pengasuhan Mukim (Dalam Lembaga)
Model ini diperuntukkan bagi anak yang tinggal penuh di asrama. Lembaga menyediakan tempat tinggal yang layak, makan sehari-hari, pendidikan formal dan keagamaan, pembinaan karakter, serta pemantauan kesehatan. Anak mukim mengikuti jadwal harian yang terstruktur, mulai dari ibadah, sekolah, belajar bersama, hingga kegiatan keterampilan dan olahraga. Pengasuhan dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan, didampingi pengelola dan pengasuh yang bertanggung jawab memantau perkembangan anak secara fisik, mental, dan spiritual.
B. Pengasuhan Non-Mukim (Luar Lembaga)
Model ini ditujukan bagi anak-anak yang masih tinggal bersama orang tua atau wali, namun membutuhkan dukungan sosial dan pendidikan. Lembaga memberikan bantuan berupa santunan pendidikan, dukungan kebutuhan dasar, serta kegiatan pembinaan keagamaan dan karakter yang dilaksanakan secara berkala. Melalui model ini, lembaga memperkuat fungsi keluarga sebagai pengasuh utama, sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi tanpa harus meninggalkan lingkungan rumahnya. Kedua model ini saling melengkapi dan dijalankan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, profesionalitas pengasuhan, serta nilai-nilai Islam yang menjadi dasar pijakan lembaga.
Standar Penempatan Anak
Penempatan anak di LKSA PAY Putra Muhammadiyah dilakukan melalui proses yang terukur, transparan, dan mengutamakan kepentingan anak. Setiap pengajuan tidak langsung diterima, tetapi melalui tahapan asesmen dan verifikasi yang jelas.
Tahapan Penempatan Anak
Anak dapat diajukan oleh keluarga, wali, ataupun lembaga/organisasi lain dengan melampirkan keterangan kondisi sosial dan ekonomi. Rekomendasi dari Pimpinan Muhammadiyah setempat menjadi salah satu penguat rujukan.
Tim lembaga melakukan asesmen terhadap kondisi keluarga, latar belakang pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan anak. Dari sini ditentukan apakah anak lebih tepat ditempatkan sebagai mukim atau non-mukim.
Berdasarkan hasil asesmen, lembaga memutuskan bentuk layanan yang paling sesuai dengan mempertimbangkan kapasitas lembaga, kesiapan keluarga, dan kebutuhan perkembangan anak.
Anak diperkenalkan pada lingkungan panti, tata tertib, pengasuh, pengelola, serta teman sebaya. Untuk anak mukim, proses adaptasi didampingi secara intensif pada awal masa tinggal.
Kriteria Anak Mukim
Kriteria Anak Non-Mukim
Standar Program Pelayanan
A. Hak Kelangsungan Hidup (Survival Rights)
Lembaga memastikan kebutuhan dasar anak terpenuhi secara layak dan bermartabat. Pelayanan meliputi:
B. Hak Perlindungan (Protection Rights)
Lembaga menerapkan kebijakan perlindungan anak yang tegas untuk mencegah segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan perundungan. Standar perlindungan dilaksanakan melalui:
C. Hak Tumbuh Kembang (Development Rights)
Lembaga memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan untuk berkembang sesuai potensi dan minatnya. Program tumbuh kembang mencakup:
D. Hak Partisipasi (Participation Rights)
Anak tidak hanya menjadi objek penerima layanan, tetapi juga subjek yang didengar dan dilibatkan. Pelaksanaan hak partisipasi dilakukan melalui:
Implementasi dan Pelaksanaan Pelayanan
