Manajemen Lembaga dan Organisasi

Legalitas Lembaga

LKSA PAY Putra Muhammadiyah Yogyakarta telah memperoleh pengakuan resmi baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun Persyarikatan Muhammadiyah. Legalitas ini memastikan lembaga memiliki dasar hukum kuat dalam melaksanakan pelayanan sosial anak.
Legalitas Pemerintah:
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-88.AH.01.07 Tahun 2010 tentang perubahan Anggaran Dasar Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nomor 000000000000000230001 tentang Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
  • Sertifikat Akreditasi LKSA Nomor 1686.SA-LKS.A/2020 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan peringkat “Sangat Baik (A)”, berlaku 9 November 2020 – 9 November 2025.
  • Legalitas Persyarikatan Muhammadiyah:
  • Surat Pengukuhan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 17/SK-PP/IV-A/1.C/1995, yang menegaskan pendirian Panti Asuhan Yatim Putra Muhammadiyah Yogyakarta di Lowanu MG III/1361.
  • Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PED/I.0/B/2021 tentang Amal Usaha Muhammadiyah bidang Pelayanan Sosial.
  • Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 626/KEP/I.0/B/2022 tentang pengesahan pendirian Muhammadiyah Children Center.
  • Legalitas tersebut memperkuat posisi LKSA PAY sebagai lembaga resmi dan sah, baik secara administratif maupun keorganisasian.
  • Visi dan Misi Lembaga
  • Memberikan pendidikan formal minimal lulus SLTA sesuai bakat dan minat anak asuh.
  • Memberikan pendidikan keagamaan dan budi pekerti secara profesional.
  • Memberikan pendidikan keterampilan dan kemandirian sesuai bakat dan perkembangan zaman.
  • Menjadikan Panti Asuhan Yatim Putra Muhammadiyah Yogyakarta sebagai lembaga sosial, pendidikan, dan keagamaan yang membentuk kader Muhammadiyah yang berakhlak mulia, terampil, dan mandiri.

    Struktur, Peran, Tugas, dan Fungsi

    Struktur Organisasi
  • Pengurus (penanggung jawab dan pengawas strategis)
  • Pengelola (kepala dan tiga wakil bidang)
  • Staf dan karyawan pelaksana teknis
  • Relawan pendukung
  • Semua unsur bekerja sinergis untuk memastikan pelayanan berjalan 24 jam penuh.
  • LKSA PAY berada di bawah pengelolaan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Mergangsan, Kota Yogyakarta. Struktur organisasi periode 2024–2028 terdiri dari unsur:
    Peran, Tugas, dan Fungsi
    LKSA PAY berada di bawah pengelolaan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Mergangsan, Kota Yogyakarta. Struktur organisasi periode 2024–2028 terdiri dari unsur:
  • Pengurus: merumuskan kebijakan strategis, melakukan pengawasan, dan memastikan lembaga berjalan sesuai visi Muhammadiyah.
  • Pengelola: melaksanakan program harian, mengatur SDM, keuangan, kepengasuhan, dan fasilitas lembaga.
  • Staf/Karyawan: menjalankan fungsi teknis seperti keuangan, dapur, kebersihan, keamanan, dan logistik.
  • Koordinator Fungsional: menjembatani komunikasi antarbidang dan memastikan sinkronisasi antarprogram.
  • Sistem Manajemen LKSA

    Visi dan Misi Lembaga
  • Perencanaan (Planning): Penyusunan program dan anggaran melibatkan semua bidang secara bottom-up.
  • Pelaksanaan (Organizing): Setiap bidang menjalankan program sesuai RAB yang telah disahkan dalam rapat pleno.
  • Pelaporan (Reporting): Setiap bidang menyusun laporan keuangan dan kegiatan secara berkala.
  • Evaluasi (Controlling): Dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (Monev) oleh PCM Mergangsan untuk peningkatan berkelanjutan.
  • Manajemen LKSA dijalankan dengan prinsip siklus PDCA (Plan–Do–Check–Act):
    SOP Utama:
  • SOP Kebijakan dan Tata Kelola LKSA
  • SOP Keuangan dan Kearsipan
  • SOP Kepengasuhan dan Pembinaan AIK
  • SOP Rumah Tangga, Logistik, dan Keamanan
  • Kebijakan Kepegawaian:
  • Kontrak kerja dan pakta integritas tahunan.
  • Uraian tugas (job description) jelas bagi setiap jabatan.
  • Laporan kinerja mingguan sebagai alat kontrol.
  • Kesejahteraan SDM

  • Gaji pokok dan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan keluarga dan kehadiran.
  • THR serta bantuan sosial kondisional. Santunan kehormatan bagi pengurus non-struktural.
  • Kebijakan ini menumbuhkan semangat pengabdian yang profesional dan penuh tanggung jawab.
  • LKSA memastikan kesejahteraan seluruh pengurus, pengelola, dan staf sebagai bagian dari penghargaan atas tanggung jawab dan pelayanan mereka.

    Bentuk kesejahteraan:

    Media Promosi dan Publikasi

  • Website Resmi: https://pantiputramuhammadiyah.com/ Berfungsi sebagai pusat informasi resmi dan dokumentasi akuntabilitas lembaga.
  • Instagram: https://www.instagram.com/payputraofficial/ Digunakan untuk publikasi kegiatan anak asuh dan promosi visual.
  • YouTube Channel: Media dokumentasi video kegiatan dan laporan tahunan visual lembaga.

    Melalui tiga media ini, lembaga membangun citra positif, memperkuat kepercayaan publik, dan memperluas jejaring donatur.

  • Untuk memperkuat transparansi dan komunikasi publik, LKSA memanfaatkan beberapa media digital utama:

    Kemitraan, Kerjasama (MoU), dan Usaha Mandiri

  • Kemitraan Pendidikan: Menjalin kerja sama dengan sekolah dasar hingga perguruan tinggi (UMY, UAD, UIN, UPN, UMPurworejo) untuk memastikan keberlanjutan pendidikan dan pendampingan psikologis anak.
  • Kemitraan Non-Pendidikan: Bekerja sama dengan Dinas Sosial, BAZNAS, Lazismu, RS PKU Muhammadiyah, serta komunitas sosial seperti Gerakan Infaq Beras dan Simpul Sedekah.
  • Usaha Mandiri: Mengembangkan peternakan unggas (mentok dan bebek), perkebunan, dan sistem bagi hasil aset tanah lembaga untuk menciptakan kemandirian finansial.